Abstrak
Saat ini, di Indonesia, hak pejalan kaki untuk menyeberang jalan pada zebra cross sering diabaikan. Padahal, UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 130 ayat 2 secara eksplisit menjelaskan bahwa pejalan kaki yang menyeberang pada zebra cross berhak mendapat prioritas. Penelitian ini mengembangkan dua prototipe lampu lalu lintas untuk pejalan kaki yang dapat diinisiasi dengan tombol dengan menggunakan mikrokontroler keluarga MCS-51 untuk diimplementasikan di zebra cross. Mode timer MCS-51 yang digunakan adalah mode timer 1. Prototipe pertama menggunakan push-button, sedangkan prototipe kedua menggunakan keypad sebagai tombol untuk menginisiasi lampu lalu lintas. Penekanan tombol akan memulai kondisi menyeberang, yaitu kondisi pada saat lampu lalu lintas kendaraan menjadi merah dan lampu lalu lintas penyeberang jalan menjadi hijau. Dalam hal ini, seven segment akan menampilkan waktu hitung mundur yang dapat dipilih melalui tombol. Penelitian ini menunjukkan bahwa penggunaan push-button lebih ramah guna dan lebih mudah dipelihara. Sementara itu, penggunaan keypad lebih fleksibel dalam hal pemilihan waktu menyeberang.
Kata kunci: keypad, lampu lalu lintas, mikrokontroler MCS-51, push-button, seven segment
Pendahuluan
Saat ini, di Indonesia kecelakaan lalu lintas dengan korban pejalan kaki meningkat. Pengemudi kendaraan kurang memperdulikan hak pejalan kaki dalam penggunaan lalu lintas dan jalan raya, walaupun pejalan kaki memiliki hak yang sama dengan pengemudi kendaraan dalam penggunaan lalu lintas dan jalan raya. Kecelakaan-kecelakaan tersebut menunjukkan bahwa pejalan kaki kurang mendapatkan perlindungan yang memadai dalam penggunaan lalu lintas dan jalan raya. Meskipun fasilitas-fasilitas pendukung bagi pejalan kaki telah disediakan oleh pemerintah, namun belum berfungsi sebagaimana mestinya.
Peneliti: IRENE PRICELLA SITUMORANG
Untuk lebih lengkapnya silahkan download di link berikut:
Post a Comment
Post a Comment