gCLxcKKAJmbACaihfr7QajzX6AsZRlzTBM0AxvT0

Jurnal: Integrasi Database DISDUKCAPIL dan Database KPU Kabupaten Maros Memanfaatkan Web Services

Post a Comment
Jurnal: Integrasi Database DISDUKCAPIL dan Database KPU Kabupaten Maros Memanfaatkan Web Services

Abstrak 

Banyaknya permasalahan yang ditemukan dalam pelaksanaan Pemilukada, baik yang disebabkan oleh penyelenggara maupun oleh peserta.Permasalahan yang sering terjadi adalah tidak tersedianya data daftar penduduk potensi pemilih pilkada (DP4) yang ter-update, penggelembungan jumlah pemilih karena adanya data ganda, dan terbatasnya waktu untuk memverifikasi dokumen.Permasalahan yang serupa yang dihadapi oleh KPU Maros ditambah dengan terbatasnya sarana/media publikasi yang disediakan oleh KPU Maros dalam menginformasikan DPS dan DPT kepada masyarakat. Web service adalah sebuah teknologi yang meliputi sekumpulan standar yang memungkinkan dua aplikasi komputer dapat saling berkomunikasi dan bertukar data di internet. Teknologi web services menawarkan kecepatan dan kemudahan dalam mendapatkan informasi dari berbagai sumber tanpa mempermasalahkan perbedaan teknologi yang digunakan. Dalam penelitian ini, web service digunakan untuk mengkomunikasikan dua aplikasi yang berbeda yaitu SIAK DISDUKCAPIL Kabupaten Maros dan SIDP KPU Kabupaten Maros. Penelitian ini dilanjutkan dengan membuat suatu desain sistem dan implementasi berupa prototype sistem yang mengintegrasikan data dari database SIAK DISDUKCAPIL dengan database KPU di Kabupaten Maros dengan memanfaatkan teknologi web services. Hasilnya adalah didapatnya DPT yang valid serta adanya alternatif lain dalam mempublikasikan DPT kepada masyarakat, disamping tetap menggunakan media publikasi yang telah digunakan selama ini. 

Kata kunci: Web Services, Integrasi Data, DPT 

Pendahuluan 

Dalam pelaksanaan Pemilu/Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) [1] dibantu oleh Pemerintah dalam hal penyediaan data penduduk yang nantinya akan dijadikan acuan pembuatan DPT. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) yang dalam hal ini sebagai wakil pemerintah, melakukan kegiatan administrasi kependudukan yang setiap harinya terjadi transaksi data yang cukup tinggi, beberapa jenis transaksi diantaranya adalah adanya urusan administrasi berkaitan dengan mobilisasi warga (Surat Pindah domisili) dengan berbagai alasan dan keperluan, adanya penduduk yang menikah (Akta Perkawinan), dan adanya warga yang meninggal dunia (Akta Kematian) [2]. Dari ketiga jenis transaksi data kependudukan tersebut itulah yang sangat mempengaruhi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang nantinya menjadi dasar pembuatan Daftar Pemilih Tetap (DPT) [3].

Peneliti: Frans N. Allokendek

Untuk lebih lengkapnya silahkan download di link berikut:
Jurnal: Integrasi Database DISDUKCAPIL dan Database KPU Kabupaten Maros Memanfaatkan Web Services

Related Posts

Post a Comment