Abstrak
Badan Kepegawaian Daerah Propinsi Kalimantan Timur masih menggunakan sistem absensi dengan menggunakan tandatangan harian yang akan di rekapitulsi per-bulan dari seluruh instansi di bawah Pemprop Kaltim Sistem ini memiliki kelemahan yang pada umumnya terjadi hampir di seluruh instansi pemerintahan, yaitu: pemalsuan tandatangan / titip tanda tangan; tanda tangan di luar tenggat waktu yang telah di tetapkan; rekapitulasi yang memakan waktu; boros kertas dan tinta; kurangnya validitas data absensi Kelemahan atau masalah yang terjadi di atas dapat di reduksi dengan menggunakan beberapa sistem absensi digital, salah satunya menggunakan RFID (Radio Frequency Identification). Rancangan sistem absensi menggunakan RFID dapat diimplementasikan sebagai pengganti sistem absensi PNS manual ke digital dengan keunggulan dapat digunakan semua PNS normal maupun cacat (sementara/tetap) anggota badan yang dijadikan ID dalam sistem biometrik
Kata Kunci : RFID, Sistem Absensi PNS, Badan Kepegawaian Daerah, Desain Sistem
Pendahuluan
Dalam pelaksanaan tugas, PNS memiliki kewajiban untuk mengisi daftar hadir sebagai bagian dari penilaian yang nantinya akan di wujudkan dalam DP3 PNS tahunan sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Negara No. 02/SE/1980. Absensi PNS di kelola oleh instansi masing-masing biasanya di bawah koordinasi bagian kepegawaian yang nantinya akan di serahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah sebagai unit manajemen kepegawaian di daerah
Peneliti: Dedy Cahyadi
Untuk lebih lengkapnya silahkan download di link berikut:
Post a Comment
Post a Comment