Abstrak
Dosen PNS Dpk. merupakan bagian bagi perguruan tinggi swasta sebagai dosen yang diperbantukan oleh kopertis. Tentunya diharapkan dapat menjadi contoh/panutan bagi dosen-dosen lain yang ada di PTS masing-masing baik dalam pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi maupun indikator kinerja lainnya sesuia dengan aturan Kopertis. Penilaian dosen PNS Dpk dapat dilakukan dengan mudah dan terotomatisasi yaitu dengan menggunakan suatu model sistem penunjang keputusan yang sesuai dengan kreteria yang telah ditetapkan oleh Kopertis, khususnya Kopertis Wil II. Model yang dapat dimaksud yang dapat digunakan adalah model Analytical Hierarchy Process (AHP). Penerapan model ini dilakukan melalui tahapan : pengumpulan data, penentuan kriteria utama dan sub kriteria dalam penilaian dosen, pembobotan kriteria dan sub kriteria, penentuan prioritan dan implementasi menggunakan Software Expert choice. Berdasarkan penerapan metode Analytical Hierarchy Process (AHP), dapat diketahui bahwa kriteria yang telah didefinisikan yaitu pendidikan pengajaran, penelitian, pengabdian masyarakat dan unsur penunjang.
Kata Kunci : Kinerja, AHP (Analytical Hierarchy Process), dan Expert choice
Pendahuluan
Salah satu unsur dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi adalah dosen. Dosen merupakan tenaga akademik yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian serta pengabdian kepada masyarakat. Hal ini menjadi pembahasan utama pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) No.20 Tahun 2003, tentang merupakan tugas pokok yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pendidikan tinggi, yang salah satunya adalah dosen.
Peneliti: Dona Yuliawati
Untuk lebih lengkapnya silahkan download di link berikut:
Post a Comment
Post a Comment