Abstrak
Bagi orang awam yang tidak mengerti hukum, memahami tindak pidana terhadap harta benda apabila dikaitkan dengan KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) masih dirasa sangat sulit mengerti. Hal ini dikarenakan didalam KUHP terdapat banyak sekali pasal-pasal yang mengatur segala pelanggaran. Banyaknya pasal-pasal inilah yang dapat membuat orang awam sulit mengerti dan menentukan pasal berapa yang sesuai dengan suatu tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk membangun sebuah sistem yang mampu memecahkan masalah tersebut. Sistem ini akan dibangun dengan menerapakan relasi antar tabel sehingga berdasarkan penggabungan nilai-nilai pada beberapa tabel diperoleh kesimpulan dari jawaban akan pertanyaan–pertanyaan yang dimasukkan pengguna.
Kata kunci : KUHP, Tindak pidana terhadap harta benda, Database
Pendahuluan
Banyaknya bidang ilmu yang dapat memanfaatkan sistem informasi saat ini menyebabkan sistem informasi berkembang pesat. Bidang-bidang ilmu yang mendukung sistem informasi ini diantaranya akuntansi yang dikenal dengan sistem informasi akuntansi, manajemen yang dikenal dengan sistem informasi manajemen, geografi yang dikenal dengan sistem informasi manajemen, dan banyak bidang lainnya yang dapat mengambil manfaat dari sistem informasi ini, diantaranya bidang hukum.
Peneliti: Rosalina Berliana
Untuk lebih lengkapnya silahkan download di link berikut:
Post a Comment
Post a Comment