Abstract
Konsultan hukum dalam melakukan pengolahan data hasil pelayanan konsultasi mayoritas masih secara manual seperti mengisi formulir dan petugas melakukan wawancara dan merekam atau mencatat narasi permasalahan yang diceritakan oleh klien, yang kemudian pencatatan dilakukan dikertas dan disimpan dalam almari arsip. Sebagai petugas dibagian administrasi, mungkin akan merasa kesulitan untuk melakukan pencarian pada kasus tertentu yang mungkin kasus itu terjadi pada masa yang lampau. Serta pimpinan kantor konsultan mungkin akan merasa kesulitan untuk melihat rekap data kasus klien yang telah selesai atau yang masih berjalan prosesnya. Selama ini proses pelaksanaan administrasi BKBH FH Unisbank masih menggunakan pencatatan secara manual, sehingga pemantauan kinerja lembaga tersebut kurang dirasa optimal dan akan mempengaruhi perkembangan BKBH FH Unisbank untuk masa yang akan datang. Sehingga diperlukan suatu cara baru untuk melakukan pengelolaan administrasi dan pengarsipan dokumen secara komputerisasi. Denga adanya Sistem Informasi yang berbasiskan web, maka proses administrasi dan pengarsipan dokumen sehingga mempermudah pengelolaan data dan informasi yang terkait. Hal ini berdampak postif dalam penanganan konsutasi yang dilakukan oleh volunteer dari berbagai tempat dan bukan hanya melalui ruang BKBH saja. Sehingga pelayanan konsultasi hukum menjadi lebih luas.
Kata Kunci : Konsultasi Hukum Online, Hukum, Web, Sistem Informasi Hukum.
Pendahuluan
Teknologi komputer merupakan sebuah teknologi yang dapat digunakan sebagai sarana pengolahan data dan informasi yang dapat diakses dengan cepat dan akurat oleh pihak umum atau pihak yang memiliki hak akses. Dalam hal ini adalah seperti sebuah sistem informasi, komunikasi dan segala jenis pengolahan data menggunakan Teknologi Informasi berbasis Web. Konsultan hukum dalam melakukan pengolahan data hasil pelayanan konsultasi mayoritas masih secara manual seperti mengisi formulir dan petugas melakukan wawancara dan merekam atau mencatat narasi permasalahan yang diceritakan oleh klien, yang kemudian pencatatan dilakukan dikertas dan disimpan dalam almari arsip. Sebagai petugas dibagian administrasi, mungkin akan merasa kesulitan untuk melakukan pencarian pada kasus tertentu yang mungkin kasus itu terjadi pada masa yang lampau. Serta pimpinan kantor konsultan mungkin akan merasa kesulitan untuk melihat rekap data kasus klien yang telah selesai atau yang masih berjalan prosesnya.
Peneliti : W.T. Handoko
Untuk lebih lengkapnya silahkan download di link berikut ini :
Post a Comment
Post a Comment