Abstrak
Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengetahuan mengenai hukum dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan khususnya mengenai peraturan perundang-undangan, diperlukan suatu informasi yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu sistem dan untuk meningkatkan pelayanan dan kelancaran tugas dibidang hukum, sehingga perlu dibangun suatu sistem informasi yang mudah cepat dan akurat melalui teknologi informasi yaitu melalui Sistem Informasi Hukum (SISKUM). Pemerintah pusat baru saja menetapkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional tanggal 20 Maret 2012. Salah satu pertimbangannya adalah perlu membangun kerja sama dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang terpadu dan terintegrasi. Penelitian yang dilakukan akan merancang suatu model integrasi Sistem Informasi Hukum di Tingkat Pusat (Kementrian-kementrian) dengan Sistem Informasi Hukum di Tingkat Daerah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tersebut sehingga data peraturan perundang-undangan pusat dapat terintegrasi secara efektif dan efisien dengan Sistem Informasi Hukum di Daerah. Dalam penelitian ini perancangan integrasi menggunakan Service Oriented Architecture (SOA).
Kata kunci: Integrasi, Sistem Informasi Hukum, Pusat dan Daerah, Service Oriented Architecture (SOA), Web Service.
Pendahuluan
Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengetahuan mengenai hukum dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan khususnya mengenai peraturan perundang-undangan, diperlukan suatu informasi yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu sistem dan untuk meningkatkan pelayanan dan kelancaran tugas dibidang hukum, sehingga perlu dibangun suatu sistem informasi yang [1]. Penelitian dilakukan pada Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali sebagai Pusat Sistem Informasi Hukum pada Pemerintah Provinsi Bali. Saat ini Pemerintah Provinsi Bali telah memiliki Sistem Informasi Hukum (SISKUM) yang berisi data peraturan perundang-undangan yang bersifat pusat mulai dari Undang-Undang Dasar (UUD), Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (Keppres), Peraturan Menteri (Permen) dan Keputusan Menteri (Kepmen) sampai peraturan-peraturan yang bersifat daerah seperti Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur [2] [3] [4].
Untuk lebih lengkapnya silahkan download melalui link dibawah ini :
Post a Comment
Post a Comment