Abstract
APBD is a systematic detailed list of receipts, expenditures and local spending within a certain period ( 1 year ) arranged in Permendagri No. 16 of 2006, so that the data APBD can be used as guidelines for governments and local expenditures in carrying out activities to raise revenue to maintain economic stability and to avoid inflation and deflation. Government financial institutions in areas such as DPKA Padang, experienced difficulties in identifying the relevance of each archive data on a APBD that so much, that results in a data warehouse, in addition to the administration, APBD in the government of Padang have not been effective. To minimize the difficulty in identifying heap data archive APBD, then the data warehouse can be used to produce a knowledge that by using the techniques of Data Mining ( DM ), the method used is clustering and forecasting, clusterisasi performed using the K-Means Algorithm while for forecasting with multiple linear regression. With this method intended to classify and identify the data in the budget that have certain characteristics in common, and can predict the value of APBD in the future .
Keywords : Clustering, K - Means, Forecasting.
Pendahuluan
Pada setiap instansi atau lembaga yang mengelola keuangan daerah terdapat begitu banyak data, sehingga menimbulkan kesulitan dalam hal pengelompokan data keuangan daerah yang begitu besar. Penatausahaan anggaran pendapatan belanja daerah pada Pemerintah Kota Padang belum efektif dilaksanakan sesuai Permendagri No 17 Tahun 2007, tentang belum maksimalnya pelaksanaan penatausahaan di Pemerintah Kota Padang, disebabkan banyaknya kendala dalam penatausahaan tersebut, diantaranya keterbatasan sumber daya manusia. “Data Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) merupakan suatu rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah” (UU No. 17 Tahun 2003 pasal 1 butir 8 tentang Keuangan Negara), yang dikelola oleh Dinas Pengelola Keuangan dan Aset (DPKA) pada suatu kota tertentu. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) adalah suatu daftar sistematis yang dirinci tentang penerimaan, pengeluaran dan pembelanjaan daerah dalam jangka waktu tertentu (satu tahun) diatur dalam Permendagri No. 16 Tahun 2006, sehingga data APBD dapat dijadikan sebagai pedoman pemerintah dan pengeluaran daerah dalam melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan pendapatan untuk menjaga kestabilan ekonomi dan menghindari inflasi dan deflasi.
Peneliti : Hafilah Hamimi
Untuk lebih lengkapnya silahkan download di link berikut ini :
Post a Comment
Post a Comment